The 5-Second Trick For pu amin umur
The 5-Second Trick For pu amin umur
Blog Article
Hukum positif yang ada di Indonesia tidak secara tegas melarang atau membolehkan perilaku LGBT. Masih beruntung, Undang-Undang Perkawinan tidak mengakomodir pernikahan sejenis. Meski demikian, mereka akan terus menuntut hak-haknya sebagaimana yang berlaku di beberapa negara barat.
Tak segan-segan mereka menerima bantuan dana, pendampingan dan advokasi serta tidak mustahil menggunakan berbagai tekanan (
Isu LGBT terus menjadi perdebatan panjang. Para pendukung LGBT sudah berani tampil ke ruang publik atas atas nama persamaan hak. Advokasi legalisasi LGBT semakin masif dilakukan para penyokongnya.
“YEG Aacademy adalah kolej pertama yang menghantar pelajar menjalani latihan praktikal di Mekah dan Madinah. Setakat ini kami mempunyai 500 orang pelajar yang sedang dan akan menjalani latihan industri di sana secara berperingkat,” kata Hasan.
Indonesia adalah negara yang religius. Para pendiri bangsa Indonesia tidak ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang sekuler dan netral terhadap agama.
Lembaga internasional itu terbukti tidak bebas nilai, mereka berusaha memperkenalkan nilai-nilai individualisme, yang bersumber dari ideologi sekuler dan kapitalis. “Mereka sangat ‘
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sarat dengan muatan nilai-nilai keagamaan yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan semua peraturan perundang-undangan.
Laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, sedangkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan pengasuh utama anak-anak, dianggapnya sebagai pelanggaraan terhadap kesetaraan gender dan sumber utama penindasan perempuan. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk membongkar struktur keluarga tradisional ini.
Dr. Dinar termasuk pemikir dan aktivis perempuan yang gigih meluruskan pemikiran get more info barat yang telanjur masuk dalam ranah sosial, budaya politik dan ekonomi masyarakat muslim di Indonesia, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satunya yang terlihat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang ramai menjadi polemik. Para perumus RUU terpengaruh dengan cara pandang feminisme yang dasar filosofinya dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur gender karena di dunia modern-day dianggap terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.
Nilai-nilai liberal dan sekuler berusaha mewarnai wajah perundangan-undangan kita, misalnya bisa dilihat dalam pasal perzinahan di KUHP. Mereka yang terkena pidana, hanya yang sudah menikah seperti yang disebut dalam Pasal 284 KUHP.
Gerakan feminisme di barat berhasil memperluas makna perkosaan dan membuat difinisi hukum sendiri, kemudian ingin diterapkan di Indonesia. Konsep kekerasaan seksual misalnya bisa menjerat seorang suami jika istrinya menolak hubungan badan.
Pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya dianggapnya bukan tugas kaum perempuan. Bahkan, pada titik tertentu, mereka menerapkan keluarga tanpa peran gender. Artinya, tidak ada pembagian kerja dalam rumah tangga. Semuanya harus ditanggung bersama antara suami dan istri.
Sensasi Emma Maembong dan bekas suami tak bermusuh, bercerai bukan penamat segalanya eleven jam lalu
Itulah sekelumit gambaran radikalisme kaum feminis. Mereka sangat radikal ingin mengubah konsep-konsep elementary dalam agama dan nilai-nilai ethical bangsa yang relijius di Indonesia.
“Saya berpengalaman dalam bidang umrah dan menjadi mutawif selama sembilan tahun. Pendidikan adalah salah satu bidang yang dekat dengan jiwa saya.
Kritik terhadap relasi perempuan dan lakil-laki dalam Islam tak hanya dilontarkan kaum feminis barat, juga para sarjana muslim. Mereka mendekonstruksi pemahaman keislaman yang dianggap konservatif dan memarginalkan kaum perempuan.